BUKU SAKU PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) LAYANAN HIV-AIDS DAN IMS DI FASILITAS KESEHATAN


BUKU SAKU PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) LAYANAN HIV-AIDS DAN IMS DI FASILITAS KESEHATAN


Important QUOTATION:

“Obat ARV disediakan oleh program sehingga tidak dijamin BPJS, sementara obat IO yang termasuk dalam Fornas dijamin BPJS Kesehatan sesuai pedoman tatalaksana klinis”.

Fasyankes pemberi layanan ARV dikenal fasyankes layanan ARV mandiri dan layanan satelit ARV. (pp 29)

“ODHA peserta JKN dijamin perawatan dan pengobatannya sesuai ketentuan pengobatan HIVAIDS”.

Kondom hanya untuk keluarga berencana ditanggung BPJS, di FKTP juga ada program pemberian kondom gratis bagi ODHA (Program KPAN) (pp 18)

Layanan PPIA dan atau Ibu hamil dan melahirkan
-       Masa kehamilan dan bayi baru lahir sesuai ketentuan paket INA-CBGs
-       Biaya Pelayanan kebidanan dan neonatal/persalinan; tes IVA dan pap smear pada ibu hamil; Biaya ambulans bila terjadi rujukan; Pelayanan KB berupa MOP/Vasektomi (Diluar Paket INA-CBGs)

Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional - Obat dan Alat kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu: Alat Kontrasepsi dasar, Vaksin untuk imunisasi dasar dan obat program pemerintah (seperti: Obat ARV, obat TB program, Obat Malaria program) - Pelayanan Skrining Kesehatan yang meliputi Diabetes Melitus, Hipertensi, Kanker Leher Rahim, Kanker Payudara dan penyakit lain ditetapkan oleh Menteri. Screening HIV Belum masuk. - Prosedur dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan bagi Peserta jaminan Kesehatan Nasional.



Direct QUOTATION:

Panduan teknis untuk petugas kesehatan tentang pembiayaan layanan HIV-AIDS dan IMS di fasilitas kesehatan bagi peserta JKN dan prosedur klaim

Seiring dengan penambahan jumlah layanan dan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat, Semua Peserta JKN yang terdiagnosa positif HIV dijamin pembiayaannya oleh BPJS baik perawatan, pengobatan maupun tes rutin yang perlu dan harus dijalani oleh seorang ODHA sesuai dengan ketentuan Tatalaksana pengobatan HIV-AIDS Kementerian Kesehatan

“ODHA peserta JKN dijamin perawatan dan pengobatannya sesuai ketentuan pengobatan HIVAIDS”.

Kebijakan dan Peraturan terkait Penerapan JKN-HIV di Fasilitas Layanan Kesehatan
2.1. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan
- Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
- Besaran kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’’s) ditinjau sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
- Pelayanan Kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.

2.2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional - Obat dan Alat kesehatan Program Nasional yang telah ditanggung pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu: Alat Kontrasepsi dasar, Vaksin untuk imunisasi dasar dan obat program pemerintah (seperti: Obat ARV, obat TB program, Obat Malaria program) - Pelayanan Skrining Kesehatan yang meliputi Diabetes Melitus, Hipertensi, Kanker Leher Rahim, Kanker Payudara dan penyakit lain ditetapkan oleh Menteri. Screening HIV Belum masuk. - Prosedur dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan bagi Peserta jaminan Kesehatan Nasional.

2.3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. - Pelayanan Kesehatan bagi peserta penderita penyakit HIV dan AIDS yang memerlukan rehabilitasi medis, pelayanaannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan bagian dari pembayaran kapitasi dan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan tetap dapat diklaimkan sesuai tariff INA-CBGs, sedangkan obatnya menggunakan obat program.
- Ketentuan manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam JKN baik di FKTP maupun di FKRTL - Prosedur pembayaran klaim non-kapitasi di FKTP milik Pemerintah Daerah.

2.5. Peraturan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No. 01 Tahun 2015 bagi Pasien HIV-AIDS - Semua Peserta JKN yang terdiagnosa HIV-AIDS dijamin biaya pengobatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 - Pembiayaan Pengobatan pasien HIV-AIDS di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah termasuk dalam Paket kapitasi sementara di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut masuk dalam paket INA CBGs
 - Biaya pemeriksaan laboratorium untuk monitoring rutin pasien HIVAIDS dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pedoman pengobatan HIV-AIDS dari Kementerian kesehatan.
 - Pembiayaan untuk Obat-obatan yang dijamin oleh BPJS adalah sesuai ketentuan pengobatan yang ada di dalam Formularium Nasional. - Administrasi klaim pembiayaan perawatan dan pengobatan melalui JKN sesuai dengan ketentuan klaim FKTP dan FKRTL termasuk penagihan klaim Gawat Darurat. (pp 10)

3. Peserta JKN yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat Perawatan, Dukungan dan Pengobatan HIV/AIDS dan IMS di Fasilitas Layanan Kesehatan Penyakit HIV yang telah bergeser menjadi penyakit kronis yang dapat dikontrol dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam pengobatannya berlaku bagi :
1. Semua peserta JKN yang rutin membayar iuran bulanan (pp 10)
2. Bayi baru lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN yang iuran bulanannya dibayarkan secara rutin. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta JKN pada saat kandungan mencapai usia 8 bulan. setelah masa tunggu pengaktifan 14 hari maka mulai dilakukan pembayaran iuran bulanan. Dengan demikian bayi terkait bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan Keesehatan Nasional segera setelah dilahirkan. Bayi dalam kandungan tanpa nama, bisa didaftarkan atas nama “Bayi Ibu…. (nama Ibu)”, untuk kemudian setelah bayi lahir dan sudah punya nama, maka bisa melakukan proses penggantian nama di kepesertaan JKN bayi terkait.


DEFINITION..BATASAN
Antiretroviral (ARV) adalah obat untuk menekan replikasi virus human immunodeficiency yang menginfeksi tubuh manusia

Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan hukum public yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

Konseling dan Tes HIV (KTHIV) adalah layanan untuk melakukan konseling dan tes HIV. Terdiri atas Konseling Tes Sukarela/KTS (Voluntary Counseling and Test) dan Konseling dan Tes atas Inisiasi Petugas Kesehatan/KTIP (Provider Initiative Test and Counseling)

Konseling Tes Sukarela (KTS) adalah layanan dimana pasien melakukan tes HIV secara sukarela. Di layanan ini juga tersedian layanan konseling untuk pasien. Layanan ini juga dikenal sebagai layanan Voluntary Counseling and Test (VCT)

Konseling dan Tes atas Inisiasi Petugas Kesehatan (KTIP) adalah layanan dimana tes HIV dilakukan atas inisiasi petugas kesehatan. Biasanya dilakukan apabila pasien dirawat/diobati karena penyakit lain, namun atas indikasi status kesehatan pasien, petugas kesehatan menginisiasi tes HIV. Layanan ini juga dikenal sebagai layanan Provider Initiative Test and Counseling (PITC).

Layanan Pengobatan, Dukungan dan Perawatan (PDP) sering dikenal juga sebagai layanan ARV atau layanan Care Support and Treatment (CST)

Layanan PDP mandiri adalah layanan yang mampu memberikan layanan HIV dan mampu menginisiasi terapi ARV secara mandiri lengkap dengan pencatatan dan pelaporannya. Layanan tersebut dapat mengeluarkan nomor registrasi nasional kepada pasien HIV yang didiagnosa reaktif dan dirawat.

Layanan PDP satelit adalah layanan ARV yang nomor registrasi nasional dan distribusi obat ARV didapatkan dari fasilitas layanan pengampunya, meskipun layanan tersebut melakukan pencatatan secara lengkap, Pelaporan layanan satelit masih tergabung dengan laporan fasilitas pengampunya.

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus

Profilaksis Pasca Pajanan adalah pengobatan ARV yang diberikan kepada orang yang kemungkinan terpajan virus HIV dan memiliki risiko untuk menjadi HIV positif. PPP ARV diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pajanan.

Surat Elijibilitas Peserta atau SEP adalah surat keterangan yang menyatakan keabsahan kepesertaan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.

Tarif Indonesian – Case Based Groups yang selanjutnya disebut tarif INA-CBG’s adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.

Tarif kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan

Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehata yang diberikan.

Kondom hanya untuk keluarga berencana ditanggung BPJS, di FKTP juga ada program pemberian kondom gratis bagi ODHA (Program KPAN) (pp 18)

*INA CBGs (Indonesia Case-Based Groups (INA-CBGDs): the new national health insurance system pays all claims based on package system called INA-CBGs


pp 23


BAB 5 TATA KELOLA LOGISTIK
A.   MANAJEMEN OBAT ANTIRETROVIRAL (ARV) DI FASYANKES

(pp 29-30)

“Obat ARV disediakan oleh program sehingga tidak dijamin BPJS, sementara obat IO yang termasuk dalam Fornas dijamin BPJS Kesehatan sesuai pedoman tatalaksana klinis”.

Fasyankes pemberi layanan ARV dikenal fasyankes layanan ARV mandiri dan layanan satelit ARV. Layanan ARV mandiri adalah layanan yang mampu memberikan layanan HIV dan mampu menginisiasi terapi ARV secara mandiri lengkap dengan pancatatan dan pelaporannya. Layanan tersebut dapat mengeluarkan nomor registrasi nasional kepada pasien terdiagnosa positif HIV dan dirawat. Obat ARV diperoleh dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan layanan satelit ARV mendapatkan nomor registrasi nasional untuk pasien ODHA-nya dan distibusi obat ARV dari fasyankes pengampunya. Meskipun layanan satelit ARV juga melakukan pencatatan secara lengkap, namun pelaporannya masih tergabung dengan laporan fasyankes pengampunya. Manajemen logistik pada fasyankes layanan ARV: - Untuk obat ARV, permintaan dilakukan setiap bulan dengan ketersediaan 1 bulan pemakaian dan 2 bulan stok cadangan (Buffer stock). Cara perhitungan kebutuhan adalah : (jumlah pasien dalam rejimen untuk setiap jenis obat ARV yang digunakan x 3 bulan stock) – stock akhir/sisa stock bulan terkait. - Perhitungan kebutuhan obat ARV juga harus memperhatikan jumlah obat yang akan kadaluarsa dalam waktu dekat. - Pengadaan obat ARV dilakukan dengan melakukan pengiriman Laporan Bulanan Perawatan Pasien HIV/ART (LBPHA) ke Dinas Kesehatan setiap bulan sebelum tanggal 1 bulan berikutnya dengan data tutup buku tanggal 25.

B. MANAJEMEN REAGEN TES HIV DAN KOMODITI TERKAIT HIV/AIDS LAINNYA

- Untuk obat non ARV dan reagen, permintaan adalah dengan menggunakan pola konsumsi dan permintaan dilakukan setiap bulan. - Pengadaan Obat oleh Fasilitas Kesehatan dilakukan berdasarkan katalog elektronik (E-Catalogue) mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 tahun 2014.

C. PELAYANAN OBAT ARV & KOMODITI TERKAIT HIV/AIDS DI FKTP DAN FKRTL
- Obat baik ARV maupun obat lain disediakan di Instalasi Farmasi di FKTP, FKRTL atau di Apotek yang ditunjuk.
- Penggunaan obat ARV, vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh pemerintah dengan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
- Obat lain selain obat ARV di fasilitas kesehatan merupakan komponen pembiayaan paket Kapitasi di FKTP dan paket INA CBG’s di FKRTL dan dibayar oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan pelayanan obat yang berlaku.
- Penggunaan obat di luar ARV harus merupakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional
- Obat yang dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan secara terpisah di luar paket INA CBGs ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan Obat selain obat program di FKTP dan FKRTL mengacu pada Peraturan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 01 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bab VII tentang Pelayanan Obat.







Comments