BUKU SAKU PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) LAYANAN HIV-AIDS DAN IMS DI FASILITAS KESEHATAN
BUKU SAKU PEMBIAYAAN
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) LAYANAN HIV-AIDS DAN IMS DI FASILITAS
KESEHATAN
Important QUOTATION:
“Obat ARV
disediakan oleh program sehingga tidak dijamin BPJS, sementara obat IO yang
termasuk dalam Fornas dijamin BPJS Kesehatan sesuai pedoman tatalaksana klinis”.
Fasyankes
pemberi layanan ARV dikenal fasyankes layanan ARV mandiri dan layanan satelit
ARV. (pp 29)
“ODHA
peserta JKN dijamin perawatan dan pengobatannya sesuai ketentuan pengobatan
HIVAIDS”.
Kondom hanya
untuk keluarga berencana ditanggung BPJS, di FKTP juga ada program pemberian
kondom gratis bagi ODHA (Program KPAN) (pp 18)
Layanan PPIA
dan atau Ibu hamil dan melahirkan
-
Masa kehamilan
dan bayi baru lahir sesuai ketentuan paket INA-CBGs
-
Biaya Pelayanan
kebidanan dan neonatal/persalinan; tes IVA dan pap smear pada ibu hamil; Biaya
ambulans bila terjadi rujukan; Pelayanan KB berupa MOP/Vasektomi (Diluar Paket
INA-CBGs)
Peraturan
Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional - Obat dan Alat kesehatan Program Nasional yang telah
ditanggung pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan, yaitu: Alat Kontrasepsi dasar, Vaksin untuk imunisasi dasar dan obat
program pemerintah (seperti: Obat ARV, obat TB
program, Obat Malaria program) - Pelayanan Skrining Kesehatan yang meliputi
Diabetes Melitus, Hipertensi, Kanker Leher Rahim, Kanker Payudara dan penyakit
lain ditetapkan oleh Menteri. Screening HIV Belum
masuk. - Prosedur dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
jaminan Kesehatan Nasional.
Direct QUOTATION:
Panduan
teknis untuk petugas kesehatan tentang pembiayaan layanan HIV-AIDS dan IMS di
fasilitas kesehatan bagi peserta JKN dan prosedur klaim
Seiring
dengan penambahan jumlah layanan dan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
bagi masyarakat, Semua Peserta JKN yang terdiagnosa positif HIV dijamin
pembiayaannya oleh BPJS baik perawatan, pengobatan maupun tes rutin yang perlu
dan harus dijalani oleh seorang ODHA sesuai dengan ketentuan Tatalaksana
pengobatan HIV-AIDS Kementerian Kesehatan
“ODHA
peserta JKN dijamin perawatan dan pengobatannya sesuai ketentuan pengobatan
HIVAIDS”.
Kebijakan
dan Peraturan terkait Penerapan JKN-HIV di Fasilitas Layanan Kesehatan
2.1.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Tentang jaminan Kesehatan
- Kepesertaan
Jaminan Kesehatan Nasional.
- Besaran
kapitasi dan Indonesian Case Based Groups (INA-CBG’’s) ditinjau
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri.
- Pelayanan
Kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh BPJS kesehatan.
2.2. Peraturan
Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan
Kesehatan Nasional - Obat dan Alat kesehatan Program Nasional yang telah
ditanggung pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, tidak ditanggung oleh BPJS
Kesehatan, yaitu: Alat Kontrasepsi dasar, Vaksin untuk imunisasi dasar dan obat
program pemerintah (seperti: Obat ARV, obat TB
program, Obat Malaria program) - Pelayanan Skrining Kesehatan yang meliputi
Diabetes Melitus, Hipertensi, Kanker Leher Rahim, Kanker Payudara dan penyakit
lain ditetapkan oleh Menteri. Screening HIV Belum
masuk. - Prosedur dan Tata Laksana Pelayanan Kesehatan bagi Peserta
jaminan Kesehatan Nasional.
2.3.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional. - Pelayanan Kesehatan bagi peserta
penderita penyakit HIV dan AIDS yang memerlukan rehabilitasi medis,
pelayanaannya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan
bagian dari pembayaran kapitasi dan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
tetap dapat diklaimkan sesuai tariff INA-CBGs, sedangkan obatnya menggunakan
obat program.
- Ketentuan
manfaat yang dijamin dan tidak dijamin dalam JKN baik di FKTP maupun di FKRTL -
Prosedur pembayaran klaim non-kapitasi di FKTP milik Pemerintah Daerah.
2.5.
Peraturan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan No.
01 Tahun 2015 bagi Pasien HIV-AIDS - Semua Peserta JKN
yang terdiagnosa HIV-AIDS dijamin biaya pengobatannya sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
- Pembiayaan Pengobatan pasien HIV-AIDS di
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama adalah termasuk dalam Paket kapitasi
sementara di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut masuk dalam paket INA
CBGs
- Biaya pemeriksaan laboratorium untuk
monitoring rutin pasien HIVAIDS dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan
pedoman pengobatan HIV-AIDS dari Kementerian kesehatan.
- Pembiayaan untuk Obat-obatan
yang dijamin oleh BPJS adalah sesuai ketentuan pengobatan yang ada di
dalam Formularium Nasional. - Administrasi klaim pembiayaan perawatan dan
pengobatan melalui JKN sesuai dengan ketentuan klaim FKTP dan FKRTL termasuk
penagihan klaim Gawat Darurat. (pp 10)
3. Peserta
JKN yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan manfaat Perawatan, Dukungan dan Pengobatan HIV/AIDS dan IMS di Fasilitas Layanan
Kesehatan Penyakit HIV yang telah bergeser menjadi penyakit kronis yang dapat
dikontrol dijamin oleh BPJS Kesehatan dalam pengobatannya berlaku bagi :
1. Semua
peserta JKN yang rutin membayar iuran bulanan (pp 10)
2. Bayi baru
lahir yang telah terdaftar sebagai peserta JKN yang iuran bulanannya dibayarkan
secara rutin. Bayi dalam kandungan bisa didaftarkan sebagai peserta JKN pada
saat kandungan mencapai usia 8 bulan. setelah masa tunggu pengaktifan 14 hari
maka mulai dilakukan pembayaran iuran bulanan. Dengan demikian bayi terkait
bisa mendapatkan manfaat dari Jaminan Keesehatan Nasional segera setelah
dilahirkan. Bayi dalam kandungan tanpa nama, bisa didaftarkan atas nama “Bayi
Ibu…. (nama Ibu)”, untuk kemudian setelah bayi lahir dan sudah punya nama, maka
bisa melakukan proses penggantian nama di kepesertaan JKN bayi terkait.
DEFINITION..BATASAN
Antiretroviral
(ARV) adalah obat untuk menekan replikasi virus human immunodeficiency yang
menginfeksi tubuh manusia
Badan
Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah badan
hukum public yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
Konseling
dan Tes HIV (KTHIV) adalah layanan untuk melakukan konseling dan tes HIV.
Terdiri atas Konseling Tes Sukarela/KTS (Voluntary Counseling and Test) dan
Konseling dan Tes atas Inisiasi Petugas Kesehatan/KTIP (Provider Initiative
Test and Counseling)
Konseling
Tes Sukarela (KTS) adalah layanan dimana pasien melakukan tes HIV secara
sukarela. Di layanan ini juga tersedian layanan konseling untuk pasien. Layanan
ini juga dikenal sebagai layanan Voluntary Counseling and Test (VCT)
Konseling
dan Tes atas Inisiasi Petugas Kesehatan (KTIP) adalah layanan dimana tes HIV
dilakukan atas inisiasi petugas kesehatan. Biasanya dilakukan apabila pasien
dirawat/diobati karena penyakit lain, namun atas indikasi status kesehatan
pasien, petugas kesehatan menginisiasi tes HIV. Layanan ini juga dikenal
sebagai layanan Provider Initiative Test and Counseling (PITC).
Layanan
Pengobatan, Dukungan dan Perawatan (PDP) sering dikenal juga sebagai layanan
ARV atau layanan Care Support and Treatment (CST)
Layanan PDP
mandiri adalah layanan yang mampu memberikan layanan HIV dan mampu menginisiasi
terapi ARV secara mandiri lengkap dengan pencatatan dan pelaporannya. Layanan
tersebut dapat mengeluarkan nomor registrasi nasional kepada pasien HIV yang
didiagnosa reaktif dan dirawat.
Layanan PDP
satelit adalah layanan ARV yang nomor registrasi nasional dan distribusi obat
ARV didapatkan dari fasilitas layanan pengampunya, meskipun layanan tersebut
melakukan pencatatan secara lengkap, Pelaporan layanan satelit masih tergabung
dengan laporan fasilitas pengampunya.
Pelayanan
Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah pelayanan kesehatan perorangan yang
bersifat non spesialistik (primer) meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat
inap
Pelayanan
Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) adalah upaya pelayanan kesehatan
perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat
jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang
perawatan khusus
Profilaksis
Pasca Pajanan adalah pengobatan ARV yang diberikan kepada orang yang
kemungkinan terpajan virus HIV dan memiliki risiko untuk menjadi HIV positif.
PPP ARV diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 72 jam setelah pajanan.
Surat
Elijibilitas Peserta atau SEP adalah surat keterangan yang menyatakan keabsahan
kepesertaan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Tarif
Indonesian – Case Based Groups yang selanjutnya disebut tarif INA-CBG’s adalah
besaran pembayaran klaim oleh BPJS kesehatan kepada FKRTL atas paket layanan
yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur.
Tarif
kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar dimuka oleh BPJS
Kesehatan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) berdasarkan jumlah
peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan
kesehatan yang diberikan
Tarif Non
Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehata yang
diberikan.
Kondom hanya
untuk keluarga berencana ditanggung BPJS, di FKTP juga ada program pemberian
kondom gratis bagi ODHA (Program KPAN) (pp 18)
*INA CBGs (Indonesia
Case-Based Groups (INA-CBGDs): the new national health insurance system pays
all claims based on package system called INA-CBGs
pp 23
BAB 5 TATA
KELOLA LOGISTIK
A. MANAJEMEN OBAT ANTIRETROVIRAL (ARV) DI FASYANKES
(pp 29-30)
“Obat
ARV disediakan oleh program sehingga tidak dijamin BPJS, sementara obat IO yang
termasuk dalam Fornas dijamin BPJS Kesehatan sesuai pedoman tatalaksana klinis”.
Fasyankes
pemberi layanan ARV dikenal fasyankes layanan ARV mandiri dan layanan satelit
ARV. Layanan ARV mandiri adalah layanan
yang mampu memberikan layanan HIV dan mampu menginisiasi terapi ARV secara
mandiri lengkap dengan pancatatan dan pelaporannya. Layanan tersebut dapat
mengeluarkan nomor registrasi nasional kepada pasien terdiagnosa positif HIV
dan dirawat. Obat ARV diperoleh dari Pemerintah Pusat yang disalurkan melalui
Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota. Sedangkan layanan satelit ARV
mendapatkan nomor registrasi nasional untuk pasien ODHA-nya dan distibusi obat
ARV dari fasyankes pengampunya. Meskipun layanan satelit ARV juga melakukan
pencatatan secara lengkap, namun pelaporannya masih tergabung dengan laporan
fasyankes pengampunya. Manajemen logistik pada fasyankes layanan ARV: - Untuk
obat ARV, permintaan dilakukan setiap bulan dengan ketersediaan 1 bulan
pemakaian dan 2 bulan stok cadangan (Buffer stock). Cara perhitungan kebutuhan
adalah : (jumlah pasien dalam rejimen untuk setiap jenis obat ARV yang
digunakan x 3 bulan stock) – stock akhir/sisa stock bulan terkait. -
Perhitungan kebutuhan obat ARV juga harus memperhatikan jumlah obat yang akan
kadaluarsa dalam waktu dekat. - Pengadaan obat ARV dilakukan dengan melakukan
pengiriman Laporan Bulanan Perawatan Pasien HIV/ART (LBPHA) ke Dinas Kesehatan
setiap bulan sebelum tanggal 1 bulan berikutnya dengan data tutup buku tanggal
25.
B. MANAJEMEN
REAGEN TES HIV DAN KOMODITI TERKAIT HIV/AIDS LAINNYA
- Untuk obat
non ARV dan reagen, permintaan adalah dengan menggunakan pola konsumsi dan
permintaan dilakukan setiap bulan. - Pengadaan Obat oleh Fasilitas Kesehatan
dilakukan berdasarkan katalog elektronik (E-Catalogue) mengacu pada Peraturan
Menteri Kesehatan Nomor 63 tahun 2014.
C. PELAYANAN
OBAT ARV & KOMODITI TERKAIT HIV/AIDS DI FKTP DAN FKRTL
- Obat baik
ARV maupun obat lain disediakan di Instalasi Farmasi di FKTP, FKRTL atau di
Apotek yang ditunjuk.
- Penggunaan
obat ARV, vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan
oleh pemerintah dengan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Menteri.
- Obat lain
selain obat ARV di fasilitas kesehatan merupakan komponen pembiayaan paket
Kapitasi di FKTP dan paket INA CBG’s di FKRTL dan dibayar oleh BPJS Kesehatan
sesuai ketentuan pelayanan obat yang berlaku.
- Penggunaan
obat di luar ARV harus merupakan obat yang tercantum dalam Formularium Nasional
- Obat yang
dapat dibayarkan oleh BPJS Kesehatan secara terpisah di luar paket INA CBGs
ditetapkan oleh Menteri. Pelayanan Obat selain obat program di FKTP dan FKRTL
mengacu pada Peraturan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan Nomor 01 tahun 2015 Tentang Pedoman Pelayanan Kesehatan Rujukan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan bab VII tentang Pelayanan Obat.
Comments
Post a Comment